ANALISIS PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI E-COMMERCE (STUDI KASUS PADA MARKETPLACE SHOPEE DI INDONESIA)

Isi Artikel Utama

Muhammad Faiq Ahsan
Naufal Amar Rivaldi
Lina Marlina

Abstrak

Pada era ini, banyak perkembang teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh penjual, seperti transaksi penjualan secara online. Pelaku usaha perlu ditinjau dan dianalisa dalam praktik jual-beli online dengan sistem reseller sudah benar dan penerapan etika bisnis Islam dalam jual-beli online dengan sistem reseller di Indonesia sudah diterapkan dengan baik dan benar. Perkembangan teknologi menjadi sebab munculnya berbagai sarana untuk menfasilitasi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan keuntungan dari produk yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan pada masyarakat mengalami kemajuan. Sehingga tak pelak menjadikan para pebisnis menggunakan fasilitas seperti facebook, instagram dan marketplace yang tidak menutup kemungkinan adanya unsure gharar (penipuan). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan etika bisnis Islam di toko online Shopee. Jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian berdasarkan studi literatur. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penerapan etika bisnis Islam dalam praktek jual beli daring (online) di toko online Shopee, belum menerapkan etika bisnis Islam. Karena masih adanya perbuatan bohong dan juga memposting gambar yang tidak sesuai dengan aslinya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahsan, M. F., Amar Rivaldi , N., & Marlina, L. (2026). ANALISIS PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI E-COMMERCE : (STUDI KASUS PADA MARKETPLACE SHOPEE DI INDONESIA). UQUDUNA: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4(01). https://doi.org/10.54625/ujhes.v4i01.195
Bagian
Artikel