Etika Publikasi
UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, dengan nomor registrasi ISSN 3032-6478 (Online), adalah jurnal yang melalui proses penelaahan oleh mitra sejawat, tersedia dalam bentuk online, dan diterbitkan dua kali dalam setahun. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam publikasi artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor kepala, Dewan Redaksi, dan pemeriksa mitra sejawat. Pernyataan ini didasarkan pada Panduan Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.
Panduan Etika untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel dalam UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah yang melalui penelaahan mitra sejawat adalah langkah penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang kohesif dan dihormati. Ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel yang melalui penelaahan mitra sejawat mendukung dan mencerminkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi: penulis, editor jurnal, pemeriksa mitra sejawat, penerbit, dan masyarakat.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah menjalankan tugas pengawasan pada semua tahap publikasi secara serius dan kami mengakui tanggung jawab etis dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh terhadap keputusan editorial.
Keputusan publikasi
Editor UQUDANA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang diajukan ke jurnal ini akan dipublikasikan atau tidak. Validasi karya yang diperiksa dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi faktor penentu dalam keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan Dewan Redaksi jurnal ini dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan editor lain atau pemeriksa dalam membuat keputusan ini.
Fair play
Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.
Kerahasiaan
Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diajukan kepada siapa pun kecuali penulis yang bersangkutan, pemeriksa potensial, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sesuai yang diizinkan.
Pengungkapan dan konflik kepentingan
Bahan yang belum dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Tugas Pemeriksa Mitra Sejawat
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Pemeriksa mitra sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga membantu penulis dalam memperbaiki naskah.
Kecepatan
Setiap pemeriksa yang dipilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa penelaahan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan mengurungkan diri dari proses penelaahan.
Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditunjukkan atau dibicarakan dengan orang lain kecuali yang diizinkan oleh editor.
Standar Objektivitas
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Pemeriksa harus menyampaikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.
Pengakuan Sumber
Pemeriksa harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang tidak dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa observasi, perolehan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Pemeriksa juga harus memberitahukan editor adanya kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan makalah lain yang telah diterbitkan yang mereka ketahui.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau gagasan yang bersifat rahasia yang diperoleh melalui penelaahan mitra sejawat harus tetap dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Pemeriksa tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan naskah tersebut.
Tugas Penulis
Standar Pelaporan
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data dasar harus diwakili secara akurat dalam naskah. Sebuah naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mengulangi pekerjaan tersebut. Pernyataan yang tidak jujur atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
Keaslian dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang benar-benar asli, dan jika mereka menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal ini harus dikutip atau dikutip dengan tepat.
Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan
Seorang penulis