Dualisme Hukum dalam Hibah dan Wasiat: Rekonsiliasi Hukum Islam dan Praktik Lokal di Madura, Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.54625/fat.v3i1.8478Abstrak
Praktik menghibahkan seluruh harta kepada anak angkat di Madura berlangsung di tengah ketegangan antara norma fiqh yang membatasi wasiat dan realitas sosial yang menuntut perlindungan hari tua. Penelitian ini bertujuan memetakan bentuk dan rasionalitas praktik tersebut, menganalisis bagaimana dualisme hukum diproduksi dan dinegosiasikan, serta merumuskan model rekonsiliasi yang kontekstual. Dengan desain studi kasus instrumental dan etnografi hukum, data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap 30 informan, observasi non-partisipatif, dan analisis dokumen, lalu dianalisis secara tematik. Temuan menunjukkan empat bentuk praktik hibah yang masing-masing mengaktifkan sumber legitimasi berbeda, dengan rasionalitas utama berupa jaminan perawatan hari tua dan keadilan substantif. Dualisme hukum tidak beroperasi sebagai pertentangan biner, melainkan sebagai rangkaian gerbang legitimasi yang saling bergantung antara kiai, notaris, kepala desa, dan absennya KUA. Penelitian ini mengajukan konsep “dualisme hukum operasional” dan merekomendasikan rekonsiliasi melalui instrumen hibah terbatas, wasiat wajibah, serta penguatan peran preventif KUA dan pengadilan agama.
Kata kunci: dualisme hukum; hibah; anak angkat; Madura; pluralisme hukum; maqāṣid al-sharīʿah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdur Rakib

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
