Rekonstruksi Konsep Nusyuz dan Qawamah dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama
Studi Kasus Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian di Era Ekonomi Gig
Kata Kunci:
Nusyuz, Qawamah, Nafkah Pasca Perceraian, Gig Economy.Abstrak
Perkembangan struktur ekonomi modern, khususnya munculnya fenomena gig economy, telah memengaruhi pola relasi ekonomi dalam rumah tangga. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam praktik peradilan agama, terutama terkait penilaian terhadap konsep nusyuz dan qawamah dalam perkara perceraian serta pemenuhan nafkah pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim pengadilan agama merekonstruksi konsep nusyuz dan qawamah dalam putusan yang berkaitan dengan kewajiban nafkah setelah perceraian di tengah perubahan struktur ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus terhadap beberapa putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian hakim mulai menafsirkan konsep qawamah secara lebih kontekstual dengan mempertimbangkan realitas ekonomi modern di mana perempuan juga berperan sebagai pencari nafkah. Rekonstruksi konsep tersebut menunjukkan adanya kecenderungan interpretasi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi kontemporer.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ach Baidlawi Bukhari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
