Kebijakan Poligami ASN dalam Pergub DKI Jakarta No.2 Tahun 2025 Perspektif Sadd Az-Zariah
Kata Kunci:
Civil Servant Polygamy, Governor RegulationAbstrak
Poligami merupakan praktik perkawinan yang secara normatif dibolehkan dalam hukum Islam dengan persyaratan yang ketat, terutama terkait prinsip keadilan dan tanggung jawab. Namun, dalam praktik sosial, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), poligami kerap menimbulkan berbagai persoalan administratif, sosial, dan kedinasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengaturan poligami ASN dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dari perspektif Sadd az-Zari’ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap regulasi, literatur hukum Islam, dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan poligami ASN melalui mekanisme perizinan, persetujuan istri sah, kemampuan ekonomi, serta sanksi administratif merupakan bentuk penutupan sarana untuk mencegah potensi kemudaratan. Dalam perspektif Sadd az-Zari’ah, kebijakan tersebut tidak meniadakan kebolehan poligami, melainkan mengendalikan pelaksanaannya agar tidak mengarah pada mafsadat dan tetap sejalan dengan tujuan kemaslahatan serta kepentingan publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Moh Rafiqil Ulum, Aqil Husein Almanuri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
