Konstruksi Hukum Kewarisan: Anak di Luar Nikah, Anak Angkat, dan Perbedaan Agama

Penulis

  • Ludfi Dhofir Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan
  • Khairul Jannah STAI Al Mujtama Pamekasan

Abstrak

Abstrak

Tulisan ini mengkaji konstruksi hukum kewarisan di Indonesia dengan fokus khusus pada anak di luar nikah, anak angkat, dan perbedaan agama. Kewarisan merupakan aspek penting dalam hukum keluarga yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Namun, kompleksitas muncul ketika subjek warisan melibatkan anak di luar nikah, anak angkat, dan ahli waris dengan perbedaan agama. Artikel ini menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, dan interpretasi hukum yang berlaku untuk memahami bagaimana hukum waris di Indonesia mengakomodasi situasi-situasi ini. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, Tulisan ini menemukan bahwa meskipun ada upaya legislasi untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak di luar nikah dan anak angkat, masih terdapat kesenjangan dalam praktiknya. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris juga menimbulkan tantangan tambahan, terutama dalam hal pengakuan dan pembagian harta warisan. Kesimpulan dari tulisan ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih inklusif dan adaptif untuk menangani kasus-kasus kewarisan yang semakin beragam di masyarakat Indonesia.

Kata Kunci:

Konstruksi Hukum; Kewarisan; Anak di Luar Nikah; Anak Angkat; Perbedaan Agama.

Diterbitkan

2024-06-19

Cara Mengutip

Dhofir, L., & Jannah, K. (2024). Konstruksi Hukum Kewarisan: Anak di Luar Nikah, Anak Angkat, dan Perbedaan Agama. AL-FATTĀH: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 1(01). Diambil dari https://journal.stai-almujtama.ac.id/index.php/al-fattah/article/view/72

Terbitan

Bagian

Artikel