Analisis Putusan Cerai Gugat Dalam Perspektif Keadilan Hukum Aristoteles
Studi Putusan 1361/Pdt.G/2023/PA.MLG
Kata Kunci:
Analisis Putusan, Keadilan Hukum, AristotelesAbstrak
Faktor ekonomi keluarga merupakan salah satu penyebab perceraian yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurang terpenuhinya nafkah dalam sebuah keluarga, yang mana nafkah merupakan pondasi utama dalam membangun sebuah keluarga. Permasalahan ekonomi dalam keluarga yang berujung pada perceraian juga terjadi pada putusan nomor 1361/Pdt.G/PA..Mlg yang menjelaskan bahwasannya suami tidak memberi nafkah secara layak kepada istri, hal ini disebabkan karena suami malas bekerja dan kurang memperhatikan istri dan rumah tangga kemudian memberikan penghasilan yang tidak menentu setiap harinya. Dari faktor tersebut istri tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang istri dan tidak mendapatkan sebuah keadilan dalam keluarga. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 1361/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan selanjutnya ditinjau dengan menggunakan Teori Keadilan Aristoteles terhadap ratio decidendi hakim Pengadilan Agama Malang dalam Putusan Nomor 1361/Pdt.G/2023/PA.Mlg. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Agama Malang dan bahan hukum sekunder berupa buku,jurnal,Undang-Undang serta artikel yang berkaitan dengan tema. Adapun hasil dari penelitian menyatakan bahwa Putusan Nomor 1361/Pdt.G/PA.Mlg menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan teori keadilan hukum Aristoteles. Pada saat menjatuhkan putusan tersebut Hakim telah memperhatikan kesamaan dan kesetaraan bagi setiap orang secara seimbang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Safinatun Najah, Risma Nur Arifah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
