Studi Kasus Penipuan Pemasaran 'Wine Halal' Nabidz: Isu Sertifikasi Halal dan Kandungan Alkohol dalam Produk Fermentasi

Isi Artikel Utama

Alya Aisyi
Ima Nurmaliah
Lina Marlina

Abstrak

Studi ini mengeksplorasi kontroversi seputar pemasaran "Halal Wine" yang


disebut-sebut oleh Nabidz, sebuah minuman yang diproduksi melalui fermentasi


anggur namun diberi label halal tanpa sertifikasi resmi. Tujuan dari penelitian ini


adalah untuk memeriksa keabsahan klaim halal pada produk fermentasi yang tidak


memiliki verifikasi dari lembaga yang berwenang dan untuk menilai kepatuhannya


terhadap prinsip-prinsip hukum Islam serta regulasi halal Indonesia.


Menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui analisis literatur, makalah ini


menyelidiki konsep halal dan thayyib, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama


Indonesia (MUI) mengenai tingkat alkohol yang diperbolehkan, serta peran badan


regulasi seperti MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Temuan tersebut mengungkapkan bahwa mempromosikan klaim halal yang tidak


terverifikasi dapat menyesatkan konsumen Muslim dan melanggar etika bisnis


Islam, khususnya prinsip amanah (kepercayaan) dan sidq (kebenaran). Menurut


Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk


yang mengklaim status halal harus disertifikasi secara resmi. Selain itu, hukum


Islam menganggap produk dengan kandungan alkohol yang melebihi ambang


batas yang diterima atau menyerupai minuman memabukkan (khamr) sebagai


tidak diperbolehkan. Kasus Nabidz menekankan perlunya penegakan yang lebih


ketat terhadap regulasi sertifikasi halal dan peningkatan kesadaran di kalangan


produsen mengenai praktik pelabelan yang sah. Studi ini menyimpulkan bahwa


sertifikasi halal harus transparan dan diperoleh secara resmi untuk menjaga


kepercayaan konsumen dan menjaga integritas industri halal di Indonesia.


Kata Kunci: _Sertifikasi Halal, Nabidz, Etika Bisnis Islam, Kandungan Alkohol, Fermentasi, Hukum Halal di Indonesia. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aisyi, A., Nurmaliah , I., & Marlina , L. (2026). Studi Kasus Penipuan Pemasaran ’Wine Halal’ Nabidz: Isu Sertifikasi Halal dan Kandungan Alkohol dalam Produk Fermentasi. UQUDUNA: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 3(02). Diambil dari https://journal.stai-almujtama.ac.id/index.php/al-uqudana/article/view/187
Bagian
Artikel