Studi Kasus Penipuan Pemasaran 'Wine Halal' Nabidz: Isu Sertifikasi Halal dan Kandungan Alkohol dalam Produk Fermentasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Studi ini mengeksplorasi kontroversi seputar pemasaran "Halal Wine" yang
disebut-sebut oleh Nabidz, sebuah minuman yang diproduksi melalui fermentasi
anggur namun diberi label halal tanpa sertifikasi resmi. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk memeriksa keabsahan klaim halal pada produk fermentasi yang tidak
memiliki verifikasi dari lembaga yang berwenang dan untuk menilai kepatuhannya
terhadap prinsip-prinsip hukum Islam serta regulasi halal Indonesia.
Menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui analisis literatur, makalah ini
menyelidiki konsep halal dan thayyib, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengenai tingkat alkohol yang diperbolehkan, serta peran badan
regulasi seperti MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Temuan tersebut mengungkapkan bahwa mempromosikan klaim halal yang tidak
terverifikasi dapat menyesatkan konsumen Muslim dan melanggar etika bisnis
Islam, khususnya prinsip amanah (kepercayaan) dan sidq (kebenaran). Menurut
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk
yang mengklaim status halal harus disertifikasi secara resmi. Selain itu, hukum
Islam menganggap produk dengan kandungan alkohol yang melebihi ambang
batas yang diterima atau menyerupai minuman memabukkan (khamr) sebagai
tidak diperbolehkan. Kasus Nabidz menekankan perlunya penegakan yang lebih
ketat terhadap regulasi sertifikasi halal dan peningkatan kesadaran di kalangan
produsen mengenai praktik pelabelan yang sah. Studi ini menyimpulkan bahwa
sertifikasi halal harus transparan dan diperoleh secara resmi untuk menjaga
kepercayaan konsumen dan menjaga integritas industri halal di Indonesia.
Kata Kunci: _Sertifikasi Halal, Nabidz, Etika Bisnis Islam, Kandungan Alkohol, Fermentasi, Hukum Halal di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.