Struktur Argumentasi Hudūth al-‘Ālam Analisis Kritis Tujuh Syubhat dalam Fath al-Majīd
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji secara analitis tujuh syubhat (kerancuan argumentatif) terkait konsep hudūth al-‘ālam (kebermulaan alam) dalam tradisi Ilmu Kalam. Perdebatan antara pandangan qidam al-‘ālam (keazalian alam) dan hudūth-nya merupakan salah satu diskursus sentral dalam teologi dan filsafat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi struktur logika dari masing-masing syubhat, mengungkap asumsi filosofis yang mendasarinya, serta menganalisis metode bantahan yang dikembangkan oleh para mutakallimūn.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis konseptual dan logika argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketujuh syubhat tersebut berpijak pada tiga asumsi utama: pemahaman temporalitas yang keliru, generalisasi kausalitas secara mutlak, dan reifikasi konsep imkan sebagai entitas eksternal. Sebaliknya, bantahan ilmu kalam menegaskan konsep taqaddum dzātī (prioritas esensial non-temporal) dan ikhtiyār ilāhī (kehendak bebas Tuhan) sebagai solusi konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa argumen hudūth al-‘ālam dalam ilmu kalam tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki konsistensi filosofis dalam merespons problem ontologi, waktu, dan kausalitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.