Analisis Penerapan Hak Irtipaq dan Intifa Dalam Pengelolaan Air Irigasi Pada Masyarakat
Keywords:
Hak Irtitaq, Intifa Pengelolaan Air, IrigasiAbstract
Hak irtifaq merupakan hak untuk memanfaatkan benda tidak bergerak milik orang lain, seperti tanah, untuk kepentingan tertentu seperti membuat jalan atau saluran air, sedangkan hak intifa adalah hak untuk mengambil manfaat dari suatu benda yang dimiliki atau berada di bawah kekuasaan orang lain tanpa merusaknya atau mengubah substansi aslinya. Dalam fikih muamalah, kedua hak ini memiliki peran penting dalam menjamin terciptanya keadilan sosial dan kerja sama antarindividu, terutama dalam pemanfaatan sumber daya bersama seperti air irigasi. Dalam praktiknya, hak irtifaq dan intifa’ sangat dibutuhkan oleh para petani yang memiliki lahan di daerah yang jauh dari sumber air, karena mereka membutuhkan akses untuk menyalurkan air melalui tanah milik orang lain yang lebih dekat dengan sumber air. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pemilik lahan bersedia memberikan izin kepada petani lain untuk menggunakan tanah mereka sebagai jalur irigasi, sehingga menghambat distribusi air dan menimbulkan ketimpangan serta potensi konflik antarwarga. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep fikih yang ideal dan praktik sosial yang terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan air irigasi di masyarakat serta menilai kesesuaiannya dengan konsep hak irtifaq dan intifa’ dalam perspektif fikih muamalah, sehingga dapat ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan sumber daya air.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Usi Fauziyah Nahidin, Sela Nur Aulia, Dandi Ganjar Irawan , Adrian Ramadha Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
