[1]
A. Baidlawi Bukhari, “Rekonstruksi Konsep Nusyuz dan Qawamah dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama: Studi Kasus Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian di Era Ekonomi Gig”, AFT, vol. 2, no. 01, Jun 2025.